JAKARTA, iNews.id - Perjalanan kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke negara asalnya, Filipina sangat panjang. Kabar kepulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Romualdez Marcos Jr melalui akun Instagram @bongbongmarcos.
Bongbong mengungkapkan Filipina telah mengupayakan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dekade. Eksekusi mati Mary Jane, kata dia, akhirnya bisa ditunda hingga kesepakatan memulangkan Mary Jane ke Filipina tercapai.
Baca Juga
Usai Mary Jane, Australia hingga Inggris Juga Surati Prabowo Minta Transfer Tahanan
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong pada keterangan tertulis yang diunggah di akun @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan
View this post on Instagram
Baca Juga
Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo soal Pemulangan Mary Jane
Baca Juga
Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina
A post shared by Bongbong Marcos (@bongbongmarcos)
Istana buka suara terkait Mary Jane Veloso yang akan dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui pihaknya telah menerima permohonan resmi dari Filipina. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.
Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).