Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diteken untuk mendukung ASN berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami

Baca Juga

Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami

Dia menjelaskan, aturan itu justru memperketat ketentuan perkawinan dan perceraian para ASN. Sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu sebelum berpoligami.

Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Baca Juga

Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

“Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |