JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp10 triliun imbas kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Kebijakan ini merupakan paket insentif di bidang ekonomi merespons kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan.
Menurut Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly program diskon tarif listrik 50 persen bisa mengurangi pendapatan perusahaan sebesar Rp5 triliun setiap bulannya. Adapun, program diskon diberikan selama dua bulan sehingga PLN bisa kehilangan pendapatan hingga Rp10 triliun.
Baca Juga
Kunjungi UIP2B PLN, Wamen BUMN Jamin Pasokan Listrik Jawa-Bali di Libur Nataru Aman
"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari," ujar Sinthya di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024).
PLN pun harus mengantisipasi agar penurunan pendapatan tidak berdampak buruk bagi struktur keuangan perseroan. Poin ini menjadi arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Baca Juga
Libur Nataru Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar 52 SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa
Tak hanya itu, BUMN di sektor listrik ini juga diminta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi kebijakan yang ada dengan baik.
“Ini dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Baca Juga
Ini Pelanggan Listrik yang Terima Diskon Tarif 50 Persen selama 2 Bulan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow