JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakut, Maryono menjelaskan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.
![PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/12/Advokat_Razman_dan_Firdaus_Dilaporkan.jpg)
Baca Juga
Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang
"Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," ujar Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
![Makin Panas! Terbaru, Hotman Paris Ngaku Tak Ada Takutnya Melawan Razman Nasution](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/12/hotman_vs_razman.jpg)
Baca Juga
Makin Panas! Terbaru, Hotman Paris Ngaku Tak Ada Takutnya Melawan Razman Nasution
Lalu, Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono merinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.
![Saya Dipanggil dengan Kasar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/razman_nasution_di_rakber.jpg)
Baca Juga
Razman Nasution Ngaku Didiskriminasi Hakim: Saya Dipanggil dengan Kasar
"Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," katanya.
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik.
![Pengamat Soroti Hotman Vs Razman, Minta Seleksi Advokat Pertimbangkan Stabilitas Emosi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/suparji_ahmad_rakber.jpg)
Baca Juga
Pengamat Soroti Hotman Vs Razman, Minta Seleksi Advokat Pertimbangkan Stabilitas Emosi
Editor: Aditya Pratama