Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap

3 hours ago 1

SLEMAN, iNews.idDitreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus judi dadu yang ditayangkan live melalui platform media sosial TikTok. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang. 

Rinciannya, tiga orang penyelenggara judi online yang berpusat di Gunungkidul dan empat orang penyelenggara judi online yang berpusat di Pati, Jawa Tengah.

Informasi Bocor, Polisi Gagal Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Sampang

Baca Juga

Informasi Bocor, Polisi Gagal Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Sampang

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, kedua kelompok tersebut menyelenggarakan judi dadu yang disiarkan secara live melalui platform media sosial TikTok. 

“Kedua kelompok yang berjumlah tujuh orang ini ditangkap persis ketika sedang menggelar siaran langsung judi dadu,” katanya di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar

Baca Juga

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar

Dia menuturkan, penyelenggara judi dadu di Pati melengkapi dadunya yang dapat dikendalikan dengan menggunakan remote control. Sehingga, bandar tinggal memencet pengendali dadu akan keluar angka seperti yang diinginkan bandar. 

“Untuk bergabung dalam permainan ini seseorang harus setor yang terlebih dahulu atau deposit minimal Rp50.000. Cara pasangnya masuk dalam comment berapa rupiah yang akan dipasang dan pada angka berapa,” paparnya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kedua perjudian online itu ditemukan tim patroli cyber Polda DIY. “Dengan temuan ini, Polda DIY akan semakin meningkatkan patroli cyber,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |