Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

2 weeks ago 12

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin. Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) yang mengaku sebagai istri sirinya, penyidik kini juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu Nuridin kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung. 

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Baca Juga

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis melibatkan Ditres PPA-PPO dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta berkolaborasi dengan Bareskrim Polri. 

"Aiptu N kini telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama dua puluh hari sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik. Sidang etik akan dilaksanakan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ujar Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026). 

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

Baca Juga

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu Nuridin ternyata memiliki rekam jejak digital dan disiplin yang buruk di korps Bhayangkara. Ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan Propam. Tercatat, dia merupakan residivis pelanggaran aturan internal.

Pada 2010, Nuridin menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran indisipliner akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Pada 2017, dia kembali diperiksa oleh divisi fungsi pengawasan terkait dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap dengan seorang perempuan.

Disekap 2,5 Tahun hingga Dipaksa Racik Narkoba

Kasus mengerikan ini pertama kali mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Kepada penyidik, korban membeberkan penderitaan batin dan fisik yang dialaminya secara berulang. 

Dalam laporannya, korban mengaku telah disekap dan disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun. Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku hingga dipaksa ikut meracik narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |