Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferense pers di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025) siang. - (infojateng.id)
Jepara Infojateng.id – Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah tersangka predator seksual berinisial S (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025) siang.
Dari hasil olah Tempat kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah, korban predator seksual anak asal Jepara yang awalnya berjumlah 21 kini bertambah menjadi 31 orang.
Ironisnya, seluruh korban masih berusia belasan tahun. Mulai dari 12 hingga 17 tahun. Tidak hanya warga Jepara, korban ada juga yang berasal dari Jawa Timur dan Lampung.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu korban melalui media sosial (medsos).
“Modusnya merayu korban melalui medsos. Setelah itu korban dijebak dengan disuruh untuk membuka baju hingga telanjang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Setelah itu, lanjutnya, video tersebut digunakan untuk mengancam para korban supaya menuruti seluruh permintaan tersangka.
“Ada beberapa korban yang diajak untuk bersetubuh di sebuah tempat kos-kosan yang sudah disiapkan tersangka,” imbuhnya.
Menurutnya, tersangka beraksi sejak Bulan September 2024 lalu. Tersangka beraksi sekitar 6 bulan.
Dari jumlah 31 korban, kata dia, sebagian diperkosa oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
Kombes Pol Dwi menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ponsel salah satu korban yang rusak. Kemudian ayah korban memperbaiki ke tukang reparasi.
Setelah selesai diperbaiki, ayahnya menghidupkan ponsel tersebut dan menemukan foto dan video asusila anaknya.
Selain itu, juga terdapat chat anaknya dengan tersangka yang menjurus asusila.
“Saat ditanya oleh ayahnya, korban mengaku terpaksa membuat video asusila tersebut karena diancam oleh tersangka. Kemudian ayah korban membuat pelaporan ke Polda Jateng,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan untuk berhati-hati atau menjaga pergaulannya.
“Orang tua mohon bisa kontrol para anak-anak, utama wanita, jangan sampe terjadi korban,” pungkasnya. (eko/redaksi)