SEMARANG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi dengan terlapor Brigadir AK (28) ke penyidikan. Brigadir AK merupakan anggota Polri yang berdinas di Intelkam Polda Jateng.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga
Terungkap! Brigadir AK Cekik Bayi hingga Tewas di Semarang Berdalih Tersedak
“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya, berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (12/3/2025).
Kendati demikian, status Brigadir AK saat ini masih sebagai saksi. Belum ada penetapkan tersangka di kasus tersebut.

Baca Juga
Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai
“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” katanya.
Menurutnya, kasus ini ditangani Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras). Penyidik telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor. Kemudian orang tua dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi dan Brigadir AK.

Baca Juga
Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya di Semarang
Editor: Donald Karouw