Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

2 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tiga tersangka lain kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang sudah dalam tahap penyelesaian proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan atau tahap II.

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

Baca Juga

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (30/6/2026).

Iman menambahkan, untuk Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.

Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Bakal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Baca Juga

Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Bakal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Adapun, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi merupakan tersangka dari klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

Baca Juga

Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.

Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |