JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Polda Metro meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.
"Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan.
Baca Juga
Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan
Polda Metro menyatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Roy sudah sah sesuai surat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Abrianto juga menyatakan tindakan penangkapan terhadap Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Begitu juga mengenai tindakan penahanan.
Baca Juga
Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































