Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

2 months ago 45

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Modusnya, mengiming-imingi para korban bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para korban berjumlah puluhan orang. Mereka direkrut PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Direkturnya, Suhartoyo (44) warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jateng.

Viral Perempuan asal Indramayu jadi Korban TPPO di China Modus Pengantin Pesanan

Baca Juga

Viral Perempuan asal Indramayu jadi Korban TPPO di China Modus Pengantin Pesanan

“Penindakan ini berdasarkan laporan korban. Mereka membayar sekian uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang, direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ujar Kombes Dwi Subagio di Semarang, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, polisi mengidentifikasi awalnya ada 10 korban dalam kasus TPPO. Mereka membayar bervariasi sebagai uang pembayaran awal dengan totalnya Rp22,5juta dari 4 korban. Ada juga yang menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat.

Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Dibebaskan

Baca Juga

Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Dibebaskan

“Kami kemudian temukan 10 korban lagi, tujuannya sama ke Jepang. Jadi total korbannya 20 orang,” katanya.

Kombes Dwi mengatakan, potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah.

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Baca Juga

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Menurutnya, PT RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke negara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang lalu diberangkatkan ke Taiwan.

Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang tersebut, perusahaan  merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.

Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

Baca Juga

Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

Metode pembayaran CPMI itu meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5 juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |