SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik penyelundupangading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia dengan memanfaatkan koper milik jemaah umrah. Dalam kasus ini, polisi menyita 53 potong gading gajah dan menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap masuknya satwa dilindungi yang diduga berasal dari Afrika dan dikirim melalui Arab Saudi sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.
Baca Juga
Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli gading gajah dari pedagang ilegal di Arab Saudi. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian disebar ke dalam delapan koper milik jemaah umrah yang pulang ke Indonesia.
Saat koper diperiksa, para pembawanya mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dan hanya diberi informasi bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil.
Baca Juga
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengepul gading gajah yang akan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































