BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga dibuat menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka ditangkap sekaligus disita puluhan botol dan belasan liter miras oplosan siap edar.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GEP (22), BR (28), dan NY (50). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam produksi hingga penjualan miras oplosan.
Baca Juga
HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, GEP dan BR berperan sebagai penjual. Sementara NY diduga menjadi pembuat atau produsen miras oplosan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga miras tersebut dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.
Baca Juga
Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum
"Minuman yang telah selesai dibuat kemudian diduga dikemas menggunakan botol berbagai merek sebelum dipasarkan kepada konsumen," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































