BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini tujuh orang ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, identitas para pelaku yang diamankan berinisial K, IH, UU, AS sebagai penambang. Kemudian pelaku berinisial IS, M dan K sebagai bandar.
Baca Juga
Petugas Gabungan Razia Peti di Madina, Peralatan Tambang Dibakar
“Hari ini kami Polresta Bandung melaksanakan rilis terkait pengungkapan tindak pidana pertambangan yang diketahui terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di lokasi Senin (20/1/2025).
Aldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan tambang emas ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari 14 tahun. Para pelaku melakukan penambangan emas secara liar dengan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah yang diambil dari hutan.
Baca Juga
Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, 3 Pekerja Kritis Luka Bakar
“Modusnya yaitu karena memang tidak ada izinnya, mereka mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas, kemudian dipisahkan dan diolah dengan bahan kimia,” katanya.
Kapolresta menambahkan, barang bukti yang diamankan mencakup emas dengan total berat 400,3 gram. Kemudian uang tunai sekitar Rp143 juta serta berbagai peralatan tambang ilegal lainnya.
Baca Juga
Siap Kelola 26.000 Ha Lahan Tambang, PBNU Resmi Dirikan Badan Usaha
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku dilaporkan mampu menghasilkan sekitar Rp200 juta per hari dari hasil tambang tersebut. Dalam setahun, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp72 miliar, dan selama lebih dari sepuluh tahun beroperasi, kerugian negara dapat mencapai hampir Rp1 triliun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw