PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau dan jajaran Polres terus memburu pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Hingga Senin (24/8/2026), polisi telah menangani 32 perkara dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, 17 tersangka telah menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus karhutla yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.
Baca Juga
Prabowo Janji Naikkan Jabatan Kapolda-Pangdam jika Karhutla Riau Tuntas
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan kasus karhutla terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Dari 35 tersangka yang diproses, 17 di antaranya sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus kebakaran yang terjadi pada rentang Juli hingga Agustus ini,” ujar Ade dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Bongkar Kejanggalan! Prabowo Perintahkan 3 Tersangka Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta, BIN Ikut Dalami Kasus
Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang telah diproses hingga saat ini merupakan pelaku perorangan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































