JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mendalami laporan artis Diana Indah Pertiwi atau Diana Pungky terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp25,2 miliar yang dilakukan mantan asistennya berinisial YS. Perkara tersebut kini dalam tahap penyelidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Ongkoseno Grandiarso membenarkan Diana Pungky telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026.
Baca Juga
Mantan Asisten Akui Pegang Surat Kuasa Finansial Keluarga Diana Pungky, Bantah Tuduhan Penggelapan
“Menanggapi pertanyaan mengenai laporan saudari Diana Indah Pertiwi (DP), dapat kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Ongkoseno, laporan itu ditujukan kepada YS yang merupakan kepala pengurus rumah tangga Diana Pungky serta pihak lain. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Mantan Asisten Tantang Diana Pungky Buktikan Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU
“Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga, penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penyelidik telah menerima sejumlah bukti awal dari pihak pelapor, di antaranya rekening koran dan cek. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Baca Juga
Miris, Mantan Asisten Diana Pungky Dipolisikan usai 33 Tahun Bekerja
“Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh. Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































