BANDUNG, iNews.id - Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek markas judi online (judol) di salah satu rumah Kompleks Perumahan Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11/2024). Lima orang ditangkap terdiri atas satu laki-laki dan empat perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, rumah tersebut dijadikan kantor promosi judi online. Dari rumah berlantai dua nomor 29 yang dijadikan markas judol. pelaku bisa meraih omzet hingga Rp300 juta-Rp500 juta per bulan.
Baca Juga
Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Pria yang diangkap diketahui berinisial FG berperan sebagai supervisor. Sementara empat perempuan berperan sebagai telemarkerting situs judi online GGCuan dan MabukJudi.
"Lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi Masih Diburu Polisi
Kronologi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah berlantai dua nomor 29. Di rumah ini, warga kerap melihat sejumlah orang, sebagian besar perempuan.
Semula warga menduga rumah itu jadi tempat berjualan kain. Namun setelah diselidiki polisi ternyata menjadi markas judol.
Baca Juga
Polda Metro Tangkap 22 Tersangka Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan selidiki. Rumah tersebut ternyata dikamuflasekan sebagai tempat penjualan kain dan baju," katanya.
Setelah mendapatkan fakta dan bukti, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan.
Baca Juga
Kemkomdigi Tutup Saluran Bermuatan Judi Online di Telegram
"Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat.
Baca Juga
BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening, Bukti Nyata Perangi Judi Online
"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ujarnya.
Kapolrestabes mengungkapkan, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja.
"Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web Mabukjudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," katanya.
Kombes Budi menuturkan, selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.
Editor: Donald Karouw