Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

2 weeks ago 17

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyidik masih memeriksa  intensif terhadap para saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan dalam perkara tersebut.

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kombes Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari jemaat GMS, anggota organisasi masyarakat, hingga personel kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan juga melibatkan aparat pemerintah kalurahan serta pemerintah Kabupaten Bantul.

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Baca Juga

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur secara rinci terkait tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |