Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien

1 day ago 4

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa 17 saksi terkait kasus dokter PPDS anestesi memerkosa pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus tersebut dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31) yang telah ditetapkan tersangka.

Delapan dari 17 saksi yang diperiksa di antaranya dari RSHS Bandung. Sedangkan 9 lainnya merupakan korban dan keluarganya.

Kata Gubernur Jabar Dedi soal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Anestesi di RSHS Bandung 

Baca Juga

Kata Gubernur Jabar Dedi soal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Anestesi di RSHS Bandung 

“Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru. Kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/4/2025).

Kombes Surawan menyatakan, pemeriksaan terhadap 8 saksi dari rumah sakit dilakukan seputar pengawasan terhadap tersangka Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi.

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca Juga

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Saksi dari RSHS Bandung yang dimintai keterangan adalah orang-orang yang ada di sekitar tersangka Priguna. Seperti dokter penanggung jawab hingga manajemen Gedung MCHC RSHS Bandung.  

“(Saksi dari RSHS yang diperiksa) dokter yang bareng sama dia. Kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Juga dokter yang jaga malam itu (17-18 Maret 2025). Penanggung jawab di gedung juga (diperiksa),” ujar Kombes Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, belum menemukan unsur pidana kelalaian pengawasan pihak rumah sakit. Penyidik masih menyelidiki dari seluruh unsur yang terlibat.

“Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan,” tutur Dirreskrimum.

Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |