JAKARTA, iNews.id - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan tersangka usai ditangkap atas penyalahgunaan vape narkoba. Polisi menyebut Jule hanya sebagai pengguna dalam kasus ini.
"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga
Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu
Polisi juga telah mengecek alat komunikasi milik Jule. Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan indikasi Jule mengedarkan vape narkoba.
Baca Juga
Jule Ditangkap Polisi di Apartemen, Diduga Gunakan Narkoba Vape Etomidate
"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," tegas dia.
Karena itulah, polisi menetapkan restorative justice khusus untuk Jule. Jule selanjutkan akan menjalankan rehabilitasi.
Baca Juga
Breaking News: Selebgram Jule Ditangkap gegara Kasus Narkoba Vape Etomidate
"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab," tandas dia.
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































