JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum. Dede mengatakan, penguatan institusi Polri harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut
Dede menegaskan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lain memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga
Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun
Menurutnya, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































