ROKAN HILIR, iNews.id – Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus perusakan 118 hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Petugas juga menyita dua alat berat yang dipakai untuk perambahan hutan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Hal tersebut merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” kata Herry usai meninjau lokasi perusakan hutan, Jumat (24/7/2026).
Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Baca Juga
Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Buat Sistem Digital
Herry juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama, ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Perkara kedua, ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Perkara tersebut ditindak lanjuti setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































