JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi senior Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, Fariz sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan Rabu (19/2/2025).

Baca Juga
Ditangkap di Bandung, Fariz RM Digelandang Polisi ke Polres Jaksel
Nurma menuturkan, Fariz ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial ADK. Dari keterangan yang didapat, Nurma menuturkan Fariz tengah menunggu barang pesanan di Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.
"Kalau di keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," jelas dia.

Baca Juga
Kronologi Lengkap Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Diciduk di Bandung!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow