JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (17/2/2025). Pemeriksaan dijadwalkan digelar di Bareskrim Polri.
Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Prasetyo Edi bakal memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga
Polri Temukan Indikasi Korupsi di Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Turun Tangan
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik beliau janji akan hadir sekira pukul 10," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Sedianya, Prasetyo diperiksa pada Senin (10/2/2025) lalu. Namun, politikus PDIP itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Naikkan ke Tahap Penyidikan
Penyidik pun sepakat pemeriksaan dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Baca Juga
Kapolri Jamin Tugas Kortas Tipidkor Tak Tumpang Tindih dengan KPK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow