Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus judi online situs Agen138. Agen138 merupakan satu dari tiga situs judi online yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan (uang) Hotel Aruss," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Bareskrim Polri Sita Uang Rp103.2 Miliar terkait Kasus TPPU Judi Online

Baca Juga

Bareskrim Polri Sita Uang Rp103.2 Miliar terkait Kasus TPPU Judi Online

"Menetapkan empat orang tersangka, dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL dan KW," sambungnya.

Tiga tersangka yakni JO, JG dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang

Baca Juga

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang

Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdraw dan customer service situs Agen138.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. KW berperan sebagai manager customer service situs Agen138.

"Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," kata Himawan.

Dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri membekukan dan menyita uang senilai Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Tindak Pidana Transpor Dana, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling maksimal 20 tahun.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |