JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sudah rampung. Namun, aturan tersebut belum diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, berbagai persiapan sudah dan tengah dilakukan petinggi Danantara. Head of Communication Danantara Anton Pripambudi mengatakan, draf PP dan Perpres sudah dipersiapkan saat ini.
Baca Juga
Danantara Batal Bertemu Dirut Pertamina dan MIND ID Hari Ini, Kenapa?
Terkait dengan hal itu, para pemimpin Danantara telah bersiap diri, bila nanti dipanggil menghadap Presiden Prabowo. Dia belum memastikan kapan beleid tersebut bakal ditandatangani dan diterbitkan Kepala Negara.
“Pada prinsipnya para pemimpin BP Danantara sudah bersiap diri, bila nanti dipanggil Presiden,” ujar Anton kepada iNews.id, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Danantara Yakin Punya Nilai Tawar Tinggi untuk Investor Asing, Klaim Lebih Besar dari Temasek
Saat ditemui secara terpisah, Wakil Kepala Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang menuturkan, setelah terbitnya payung hukum, Danantara langsung tancap gas untuk mengeksekusi sejumlah program yang telah dicanangkan.
“Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin dilakukan, diterbitkan (PP dan Perpres),” ucap Kaharuddin Djenod kepada iNews.id beberapa hari lalu.
Baca Juga
7 Fakta Temasek yang bakal Disaingi Danantara, Asetnya Tembus Rp4.605 Triliun
“Prosesnya sedang proses untuk finalisasi beberapa Peraturan Pemerintah dan Perpres,” tuturnya.