Prabowo Mau Sikat Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu, Menhut: Individu-Korporasi Kita Tindak!

7 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik individu maupun korporasi. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).

Karhutla Kalimantan Meningkat, BNPB Kembali Gencar Modifikasi Cuaca dan Siagakan 30 Helikopter

Baca Juga

Karhutla Kalimantan Meningkat, BNPB Kembali Gencar Modifikasi Cuaca dan Siagakan 30 Helikopter

Raja Juli mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) tengah memproses puluhan perkara Karhutla. Penanganannya mencakup sanksi administratif hingga proses pidana.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

 Gambut Masih Berasap dari Bawah

Baca Juga

Karhutla di Banjar Kalsel Belum Padam Total, Menhut: Gambut Masih Berasap dari Bawah

Penegakan hukum juga dilakukan bersama kepolisian. Secara nasional, pihak kepolisian saat ini tengah menangani 52 kasus Karhutla.

Khusus di Kalimantan Selatan, sudah ada tiga tersangka yang diproses. Kasus tersebut melibatkan pelaku dari unsur individu maupun korporasi.

BNPB Ungkap Modifikasi Cuaca untuk Karhutla Kalsel Belum Bisa Digelar, Ada Apa?

Baca Juga

BNPB Ungkap Modifikasi Cuaca untuk Karhutla Kalsel Belum Bisa Digelar, Ada Apa?

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |