JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik individu maupun korporasi. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga
Karhutla Kalimantan Meningkat, BNPB Kembali Gencar Modifikasi Cuaca dan Siagakan 30 Helikopter
Raja Juli mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) tengah memproses puluhan perkara Karhutla. Penanganannya mencakup sanksi administratif hingga proses pidana.
“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Baca Juga
Karhutla di Banjar Kalsel Belum Padam Total, Menhut: Gambut Masih Berasap dari Bawah
Penegakan hukum juga dilakukan bersama kepolisian. Secara nasional, pihak kepolisian saat ini tengah menangani 52 kasus Karhutla.
Khusus di Kalimantan Selatan, sudah ada tiga tersangka yang diproses. Kasus tersebut melibatkan pelaku dari unsur individu maupun korporasi.
Baca Juga
BNPB Ungkap Modifikasi Cuaca untuk Karhutla Kalsel Belum Bisa Digelar, Ada Apa?
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































