JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan seluruh tindakan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan Polri setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang milik Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
"Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," ujar Dandy kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah
Menurut Dandy, upaya paksa yang dimaksud meliputi penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan. Seluruh proses tersebut kembali dijelaskan dalam kesimpulan yang disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan.
"Kesimpulan semua keterangan dari awal (sidang), dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk jawaban-jawaban kita terhadap isi gugatan permohonan dari Pemohon. Jadi, kita simpulkan semua," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































