Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

1 day ago 1

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid IV Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Terdapat 10 poin permohonan yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.

"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu pengacara Roy Suryo yakni Refly Harun saat membacakan petitum praperadilan di persidangan.

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

Baca Juga

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

Refly meminta hakim menyatakan pencekalan dan penarikan sementara paspor Roy Suryo tidak sah.

Kubu Roy Suryo juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Baca Juga

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |