JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana mengajukan 2 gugatan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dugaan sah tidaknya penetapan tersangka Hasta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Apakah akan kami ulangi lagi mengajukan dua permohonan, tentu. Nanti kita akan sampaikan, itu kami pertimbangkan. Tapi ini juga bergantung Mas Hasto ya, ataukah ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu akan kita pertimbangkan," ucapnya pada wartawan, Kamis (13/2/2025).
![Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/sekretaris_jenderal_sekjen_pdip_hasto_kristiyan.jpg)
Baca Juga
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan tentang ada tidaknya larangan yang secara hukum bisa melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan.
Sebab, hakim berpendapat penetapan tersangka kliennya yang menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu praperadilan tak memenuhi syarat formil praperadilan.
![Kepala Daerah PDIP Harus Libatkan Ahli dan Terapkan Tradisi Intelektual Bung Karno](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/13/pdip.jpg)
Baca Juga
Hasto Kristiyanto: Kepala Daerah PDIP Harus Libatkan Ahli dan Terapkan Tradisi Intelektual Bung Karno
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow