JAKARTA, iNew.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan, kenaikan tarif ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
![Masyarakat Tak Perlu Khawatir](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/11/menko_polkam_Budi_GUnawan_MPI.jpg)
Baca Juga
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tuturnya.
Adapun, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
![BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/06/21/ihsg_akhir_pekan__1_.jpg)
Baca Juga
BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya
Editor: Reynaldi Hermawan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow