JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga
Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Disorot Publik, Ini Respons MA
Putusan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mempertanyakan keadilan dari putusan itu lantaran perkara Harvey Moeis merugikan keuangan negara Rp300 triliun.
"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Lantas bagaimana profil Eko Aryanto ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis?
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).
Baca Juga