JAKARTA, iNews.id - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mengklarifikasi kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang menjadi sorotan dalam pemberitaan media massa pada 24 Agustus 2026.
Protelindo menegaskan kepemilikan saham BTEL tersebut bukan berasal dari pelaksanaan Repurchase Agreement, melainkan hasil konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
Baca Juga
iForte dan Protelindo Group Luncurkan Lagu Cahaya Hati, Kolaborasi dengan Raisa dan Eross Candra
"Perjanjian Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014," demikian penjelasan Protelindo dalam keterbukaan informasi.
Konversi OWK tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Protelindo.
Baca Juga
Mitratel Berencana Lepas Saham Protelindo, Dirut: Semua Peluang Pasti Dijajaki
Dengan demikian, kepemilikan saham BTEL oleh Protelindo merupakan konsekuensi dari pelaksanaan kesepakatan dalam proses penyelesaian kewajiban BTEL kepada para krediturnya.
Protelindo juga memastikan kepemilikan saham tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangannya.
Dalam menjalankan strategi bisnis, perseroan menyatakan tetap berfokus pada pengembangan kegiatan usaha utama. Protelindo juga akan mempertimbangkan setiap peluang bisnis secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang perseroan dan para pemangku kepentingan.
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































