BANDUNG, iNews.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung. Adanya putusan ini, lahan dan bangunan di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung tersebut terancam disita.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan perkara tersebut secara online atau e-court, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga
Demo Sengketa Lahan di Karawang Timur Memanas, Emak-Emak Bentrok dengan Aparat
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," dikutip dari putusan hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025).
Putusan tersebut menegaskan, pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.

Baca Juga
ATR: Dokumen yang Terdampak Kebakaran Bukan Surat Tanah atau Sengketa Lahan
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.
Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
Editor: Kurnia Illahi