JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Salah satu ketentuan baru, yakni pemberlakuan cooling-off selama 5 tahun bagi eks PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dapat mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini mencabut sekaligus menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Baca Juga
Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sekaligus memperluas pembinaan serta pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia.
“Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak,” bunyi aturan di Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Purbaya Pede Penuhi Target: Kalau Pemerintah Malas Saja Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Aturan itu juga mengatur calon konsultan pajak harus melewati dua tahapan evaluasi kemampuan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































