JAKARTA, iNews.id – Belakangan ini ramai pengendara mencopot pelat nomor belakang demi menghindari tilang elektronik. Menanggapi hal tersebut, polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penindakan terhap pengendara yang melanggar aturan pemasangan pelat nomor. Selain tidak memasang pelat nomor belakang, polisi juga akan menindak kendaraan yang memasang pelat nomor tidak pada tempatnya.

Baca Juga
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia April 2025, BYD Melesat!
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran,” kata Ojo Ruslani dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro.
Seperti diketahui, kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Baca Juga
Viral Pemilik Mobil Ngamuk Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Depan Salon, Endingnya Minta Maaf
Lebih lanjut, pada pasal 280 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diancam pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.