JAKARTA, iNews.id - Ratusan korban investasi bodong EDC Cash menggeruduk PN Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut dana investasi bodong mereka bisa kembali.
Aksi demo dilakukan menuntut PN Kota Bekasi yang belum mengeksekusi putusan sita aset pelaku. Menurut Kuasa Hukum korban investasi bodong Muhammad Nur Latuconsina.
![3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/18/tips_motiontrade_3_tips_bedakan_investasi.jpg)
Baca Juga
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
"Isi daripada sita eksekusi alasannya karena masih ada tindak pidana pencucian uang yang masih dijalankan," ujar dia.
![KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar saat Geledah Rumah dan Kantor terkait Kasus Investasi Bodong](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/04/Gedung_KPK_2_NURKHABIBI.jpg)
Baca Juga
KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar saat Geledah Rumah dan Kantor terkait Kasus Investasi Bodong
Adapun, para korban telah menunggu selama 4 tahun sejak putusan dikeluarkan. Bos investasi bodong pun dinyatakan bersalah dan barang berupa rumah, mobil mewah hingga perhiasan telah disita.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow