Razia Miras di Leuwipanjang Bandung, Ribuan Botol Minuman Impor Ilegal Disita

1 day ago 5

BANDUNG, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko minuman keras (miras) di kawasan Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Razia untuk cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menyambut bulan suci Ramadan 2025.

Pantauan di lokasi, polisi menyita ribuan botol miras impor ilegal berbagai merek dan puluhan jeriken tuak dari sejumlah toko miras yang berjejer di seberang Terminal Leuwipanjang, tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Pemuda di Kolaka Tebas Teman Pakai Parang, Emosi Dipaksa Tenggak Miras

Baca Juga

Pemuda di Kolaka Tebas Teman Pakai Parang, Emosi Dipaksa Tenggak Miras

Dari keterangan warga, toko miras tersebut milik pendatang dari Sumatera Utara (Sumut). Penjualan miras di kawasan ini telah berlangsung setahun terakhir.

Sebelum berubah menjadi toko miras, ruko di kawasan tersebut ditempati para pedagang oleh-oleh khas Bandung dan warung makan. Namun lambat laun ruko tersebut berubah menjadi tempat menjual miras.

Cekoki Miras dan 4 Kali Perkosa Siswi SMA, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Baca Juga

Cekoki Miras dan 4 Kali Perkosa Siswi SMA, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

"Toko miras selalu ramai pada malam hari. Orang-orang berdatangan untuk membeli miras. Namun saat siang hari, teralis toko sengaja ditutup. Walaupun begitu, pembeli miras tetap datang karena akan tetap dilayani penjual," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/2/2025).

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, razia digelar atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Anak Punk asal Banten Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Cianjur 

Baca Juga

Anak Punk asal Banten Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Cianjur 

"Kami menindak tujuh toko miras di Leuwipanjang. Dari tujuh toko ini, kami menyita lebih dari 1.500 botol miras ilegal dan 47 jeriken berisi tuak," kata AKBP Agah.

Para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) seusai Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Jika terbukti tidak memiliki izin, toko miras di Leuwipanjang akan ditutup.

 Fakta Kasus Miras Oplosan di Cianjur hingga Gejala Influenza Jepang

Baca Juga

5 Berita Populer: Fakta Kasus Miras Oplosan di Cianjur hingga Gejala Influenza Jepang

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |