JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, upaya kasasi tersebut merupakan hak dari suami aktris Sandra Dewi itu.

Baca Juga
Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara
“Saya sudah sampaikan, memang itu adalah hak yang bersangkutan, karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu,” kata Harli, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga
Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengambil sikap terkait kasasi tersebut.
“Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Andi yakin kliennya tidak bersalah.