Reaksi Kubu Harvey Moeis usai Vonis Jadi 20 Tahun Penjara: Rule of Law Telah Wafat!

3 months ago 31

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, merespons vonis kliennya yang diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding terkait kasus korupsi timah. Dia menegaskan putusan itu menandakan kematian rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum.

“Telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Baca Juga

Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Dia mengatakan, prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah dengan pertimbangan populisme yang membabi-buta. Dia berharap hukum bisa ditegakkan kembali di Indonesia.

“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tuturnya. 

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Baca Juga

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Menurut Junaedi, pengadilan belum bisa membuktikan kebenaran atas klaim kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara senilai Rp300 triliun atas kasus tesebut. Pengadilan juga dinilai belum bisa membuktikan adanya suap dan gratifikasi yang diterima kliennya.

Dia pun mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

 Menyakiti Hati Rakyat!

Baca Juga

Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |