JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan
Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.

Baca Juga
Respons Kejagung soal Hanya Tom Lembong Eks Mendag yang Diadili Kasus Impor Gula
"Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.