JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun atau 100,209 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp56,75 triliun hingga 31 Desember 2024. Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat empat kali bertururt-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan.
Penerimaan Pajak sebesar Rp56,91 triliun tersebut berasal dari penerimaan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Baca Juga
Peringati Hakordia, Kanwil DJP WPB Gelar Expo Antikorupsi
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83 persen dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62 persen dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49 persen dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp33,33 miliar atau 105,41 persen dari target 31,62 miliar.
Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sector Perdagangan sebesar Rp2,98 Triliun atau 49,43 persen dari penerimaan, sektor Industri Pengolahan Rp811,25 miliar atau 13,47 persen dari penerimaan dan sektor Transportasi dan Pergudangan Rp711,79 miliar atau 11,82 persen dari penermaan.
Baca Juga