Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan agar pihaknya dapat memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk melengserkan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Menurutnya, hal itu terlihat dari materi gugatan yang mempersoalkan penyetaraan ijazah Gibran yang digunakan dalam Pilpres 2024.

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

Baca Juga

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

"Kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden," ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Andi juga menilai gugatan Denny dan pemohon lainnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memiliki maksud politik tertentu. Dia menilai, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

Baca Juga

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui," kata dia.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |