JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang tersebut, pemohonDenny Indrayana ditegur Ketua MK Suhartoyo karena tidak mengenakan toga advokat.
Peristiwa itu bermula ketika kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memperkenalkan 12 pemohon dalam perkara tersebut. Setelah itu, Suhartoyo mempertanyakan alasan Denny tidak mengenakan toga.
Baca Juga
Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu
"Ini kenapa Prof Denny tidak pakai toga?" tanya Suhartoyo kepada Denny.
Merespons teguran tersebut, Denny menjelaskan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan advokat. Namun, Suhartoyo menegaskan Denny tetap perlu mengenakan toga karena terdapat aturan yang mengaturnya.
Baca Juga
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik
"Tetap pakai ya. Itu PMK-nya ada itu, Pak Bambang. PMK 1/2018. Nanti kalau tidak, Pak Denny tidak bisa duduk di situ, di luar nanti," kata Suhartoyo.
"Tidak apa-apa tidak sekarang, nanti di sidang yang akan datang," tuturnya
Baca Juga
Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense
"Terima kasih yang mulia," ucap Denny.
Baca Juga
MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

















































