JAKARTA, iNews.id - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Related News

Video
Mahfud MD Singgung Keberanian Kejaksaan usai Harvey Moeis 'Hanya' Divonis 6,5 Tahun Penjara

Video
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
Tangis Harvey Moeis Pecah saat Singgung Sandra Dewi dalam Pleidoinya

Video
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Video
Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma
Latest News

Health
Penyebab Kematian Osamu Suzuki di Usia 94 Tahun, Sakit Kanker Kelenjar Getah Bening

Soccer
35 Kata-Kata Pemain Bola: Kunci Sukses di dalam dan di Luar Lapangan!

Destinasi
Liburan Makin Seru dan Hemat: Diskon Rp50.000 dari Smartfren

Video
Resmi! Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

Soccer
Komentar Berkelas Shin Tae-yong Jawab Kritik usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024

Megapolitan