JAKARTA, iNews.id – Kabar gembira datang untuk klub-klub amatir di Indonesia! Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memperbolehkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk klub di Liga 3 dan Liga 4 mulai musim 2025-2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk klub Liga 1 dan Liga 2. Klub di dua kasta teratas itu tetap dilarang keras menggunakan APBD karena sudah termasuk kategori profesional dan tunduk pada regulasi club licensing internasional serta aturan Permendagri No. 22 Tahun 2011.

Baca Juga
Sikat Persija Jakarta, Pelatih Semen Padang Bersyukur Jaga Peluang Bertahan di Liga 1
“Boleh (pakai APBD), tapi hanya untuk klub amatir. Liga 1 dan 2 tidak boleh karena ada regulasi yang melarang. Kalau dipaksakan, nanti malah jadi koruptif,” tegas Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Erick menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sepak bola dari akar rumput, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kesulitan secara finansial. Ia mencontohkan kompetisi lokal antarkecamatan yang kini bisa lebih hidup dengan adanya sokongan dana daerah.

Baca Juga
Komentar Mengejutkan Mikel Arteta usai Arsenal Dibungkam PSG
“Bayangkan, misalnya Kecamatan Tebet melawan Pasar Minggu. Seru, kan? Lalu ada wakil dari Jakarta Utara, Timur, Barat, sampai Kepulauan Seribu. Mereka nanti bisa naik ke Liga Nasional, Liga 3, tapi statusnya tetap amatir,” jelasnya.