JAKARTA, iNews.id - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dua anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak prajurit TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kedua prajurit TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
Keduanya tak membendung air mata saat hakim membacakan vonis penjara seumur hidup untuk Bambang dan Akbar, serta empat tahun untuk Sertu Rafsin. Vonis itu ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer untuk ketiganya.

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Seusai sidang, mereka menyatakan apa yang divonis majelis hakim sudah sesuai dengan harapan mereka.
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga
Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta
Kendati begitu, mereka mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa. Sebab, apa yang mereka perbuat telah menghilangkan nyawa sang ayah. Mereka pun mengatakan masih sakit hati.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam.

Baca Juga