JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi bermain judi online (judol). Dari jumlah itu 42 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data tersebut didapat berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, Kemensos tengah melakukan verifikasi sebelum menentukan sanksi terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Baca Juga
Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat
"Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Gus Ipul menegaskan pegawai yang terbukti terlibat judi online akan mendapatkan sanksi. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.
Baca Juga
PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
"Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya," ungkapnya.
Kemensos masih memeriksa data tersebut untuk memastikan pegawai yang benar-benar terlibat judi online. Proses verifikasi diperlukan sebelum kementerian menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik
"Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran," tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































