KEBUMEN, iNews.id - Kericuhan mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mayjen Soetoyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penertiban ini berdasarakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 7 huruf a dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 pasal 20 huruf a kawasan tersebut dilarang.
Dalam keributan, petugas Satpol PP Kebumen mengaku bertindak sesuai SOP. Sementara para PKL bersikeras tidak mau dipindah.
![Penertiban PKL di Pamekasan Ricuh, Sesama Pedagang Nyaris Adu Jotos](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/20/penertiban_pkl.jpg)
Baca Juga
Penertiban PKL di Pamekasan Ricuh, Sesama Pedagang Nyaris Adu Jotos
Peneriban ini berlangsung di Jalan Mayjen Soetoyo di tepatnya di depan SMAN 1 Kebumen yang dipimpin Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo.
![Pramono Ingin Buka Taman di Jakarta 24 Jam, PKL akan Diizinkan Berjualan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/14/inews_pramono.jpg)
Baca Juga
Pramono Ingin Buka Taman di Jakarta 24 Jam, PKL akan Diizinkan Berjualan
"Sebelumnya sudah diberikan teguran satu, dua sampai tiga, namun tidak diindahkan. Trotoar Jalan Mayjen Soetoyo di sebelah kiri ini dilarang untuk berjualan PKL," ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Sesuai perda, trotoar di sepanjang Jalan Soetoyo memang tidak boleh untuk berjualan. Para PKL hanya boleh berjualan di sisi kanan dan khusus untuk kuliner.
![Kecelakaan di Bandung, Pajero Hilang Kendali Tabrak Gerobak PKL 1 Orang Luka Berat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/11/kecelakaan_mobil_pajero_di_bandung.jpg)
Baca Juga
Kecelakaan di Bandung, Pajero Hilang Kendali Tabrak Gerobak PKL 1 Orang Luka Berat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow