JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengaku bakal menyiapkan saksi untuk membuktikan penangkapannya tidak sesuai aturan. Dia menegaskan tidak ada perwakilan penduduk setempat saat memasuki rumahnya.
Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Sidang beragendakan jawaban dari termohon seperti Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
"Besok pagi akan ada saksi yang kami hadirkan, itu akan membantah apa yang tadi telah disampaikan, termasuk mereka menghindar dari satu syarat yang sangat penting, bukan hanya satpam, itu adalah ada perwakilan dari penduduk setempat, tidak ada sama sekali perwakilan RT/RW, tidak ada," ujarnya.
Menurutnya, saksi tersebut akan menerangkan tentang ada tidaknya surat dari kepolisian yang sampai ke rumahnya sebelum penangkapan. Bahkan, istrinya telah mengonfirmasi ke pihak RT/RW bahwa mereka tidak mengetahui soal penangkapan itu dari polisi.
Baca Juga
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah
"Saya sudah menanyakan pada hari H adakah surat yang ada ke sana dan kalaupun ternyata tiba-tiba ada, saya bisa pastikan 99,9 persen itu palsu atau itu backdate. Saya juga masih menyimpan chat yang menyatakan kalau, chat istri saya, ketika istri saya menanyakan apakah ada yang datang ke situ dari RT/RW atau diminta ini, sama sekali tidak ada," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































